Oleh Syaikh Shalih bin
Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.
Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan
bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh
anak perempuan. Kaka saya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai
delapan anak. Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya,
sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal. Ada
permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan dengan warisan
tersebut.
Jawaban.
Anak-anak saudari anda
tidak mempunyai hak warisan, karena mereka termasuk dzawil arham [1], sementara
masih ada ashabul furudh [2] dan ashabah [3], maka tidak ada hak bagi dzawil
arham itu dalam warisan. Jadi harta ayah anda itu untuk anak-anak perempuannya
sbanyak dua pertiga bagian dari sisanya untuk ashabah. Jika tidak ada ashabah
maka diserhakan kepada anak-anak perempuan tersebut.
[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah,
Syiakh Al-Fauzan, hal 908]
[Disalin
dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa
Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juarisiy, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Foote Note
[1]. Dzawil arham ialah
orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan yang meninggal, tapi tidak
termasuk ashabul furudh dan tidak juga ashabah.
[2]. Ashabul furudh adalah
orang-orang yang berhak menerima warisan yang bagiannya telah ditentukan.
[3]. Ashabah adalah kerabat
yang bisa menerima warisan yang tidak ditentukan kadarnya, seperti menerima
seluruh harta warisan atau menerima sisa setelah pembagian ashabul furudh
Sumber: Al-manhaj.or.id