Setelah sebelumnya kita
melihat penampilan yang terbaik bagi pria dengan pakaian putihnya, selanjutnya
kita akan melihat beberapa penampilan yang terlarang. Yang kita bahas atau kita
singgung terlebih dahulu tentang masalah berpakaian. Di antara yang terlarang
adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas wanita. Bahkan terlarang pria
menyerupai wanita secara umum.
Sebagaimana kita saksikan
sendiri sebagian publik figur sering mencontohkan bergaya seperti itu. Ada yang
memakai rok dan memakai pakaian wanita lainnya. Begitu pula yang nampak pada
para banci/ bencong yang bergaya seperti wanita. Bergaya seperti ini terkena
larangan sekaligus laknat sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits berikut
ini.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia
berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم
- الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ
النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang
menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Dalam lafazh Musnad Imam
Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ
الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki”
(HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat
Bukhari).
Begitu pula dalam hadits
Abu Hurairah disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ
الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula
wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad
hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi
Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja).
Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan
hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.
Namun manakah yang menjadi
gaya dan pakaian wanita, di sini tergantung pada masing-masing daerah. Karena
ada yang menjadi gaya wanita di sebagian tempat, namun tidak menjadi masalah
bahkan menjadi budaya berpakaian di tempat lainnya.
Semacam di Arab, para pria
mengenakan pakaian ‘tsaub’, jubah putih panjang sampai di mata kaki.
Layaknya seperti memakai daster di tempat kita, bahkan ditambah lagi mereka
memakai penutup kepala (qutroh) seperti kerudung. Namun itu memang
pakaian pria mereka. Sehingga adat berpakaian wanita ataukah bukan tergantung
pada zaman dan tempat. Yang jelas jika pria memakai rok di tempat kita, sudah
dianggap ia bergaya seperti wanita sebagaimana yang kita lihat pada gaya para
‘banci’. Dan inilah yang terkena laknat.
Hanya Allah yang memberi
taufik.
---
@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang,
Gunungkidul, 22 Jumadal Ula 1434 H